1999-2002 TARUNA AKIP, 2002-2007, PEMBINA AKIP, 2007-2010, STAF HUMAS DITJENPAS, 2010-2011 KASUBSI KEAMANAN LAPAS SALEMBA, 2011-2013 KA.KPLP LAPAS BOALEMO, 2013-2014 KASI BINAPIGIATJA LAPAS BOALEMO, 2014-2015 KASI BINADIK LAPAS GORONTALO, 2015-SKR KALAPAS POHUWATO

Sabtu, 28 Januari 2012

TRI DHARMA PETUGAS PEMASYARAKATAN

Kami Petugas Pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana dan pengayom masyarakat

Kami Petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas

Kami Petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri tauladan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan berdasarkan pancasila

Selasa, 24 Januari 2012

PPLP Nomor: DP.3.3/17/1 tanggal 27 Januari 1975.

PERATURAN PENJAGAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA TUNA WARGA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Nomor: DP.3.3/17/1 tanggal 27 Januari 1975.

Menimbang :
a. Bahwa keamanan dan tata tertib yang mantap di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan adalah syarat mutlak bagi berhasilnya usaha pembinaan.
b. Bahwa untuk mencapai keamanan dan tata tertib tersebut, perlu diadakan peraturan tata tertib dan penjagaan Lembaga Pemasyarakatan.

Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 44 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok organisasi Departemen;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 45 Tahun 1974, tentang Susunan Organisasi Departemen;
3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor. G.8/230 tanggal 25 Februari 1946 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
4. Reglemen Penjara (Stbl. 1917-708) pasal 67.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
“Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan” seperti yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, sebagai peraturan penjagaan yang berlaku bagi semua Lembaga Pemasyarakatan, dengan ketentuan:

1. a. Peraturan penjagaan ini wajib diketahui dan diindahkan oleh setiap pegawai Bina Tuna Warga.
    b. Para pelanggar peraturan penjagaan ini dapat ditindak berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.
2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Tanggal : 31 Desember 1974
DIREKTUR JENDERAL BINA TUNA WARGA

ttd

A. KOESNOEN, SH


LAMPIRAN Surat Keputusan DIREKTUR JENDERAL BINA TUNA WARGA
No : DP.3.3/18/14 Tanggal : 31 – 12 – 1974

PERATURAN PENJAGAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN

BAB I
UMUM

Pasal 1

a. Tanggung jawab keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan (untuk singkatnya, selanjutnya 
    disebut LP) berada langsung ditangan Direktur/Pemimpin Lembaga Pemasyarakatan (untuk singkatnya,
    selanjutnya disebut Direktur).
b. Untuk mewujudkan keamanan dan tata tertib, Direktur dibantu oleh Kepala Keamanan dan Tata-tertib
    (untuk singkatnya, selanjutnya disebut Kepala Keamanan).
c. Kepala Keamanan dalam melaksanakan keamanan dan tata tertib dibantu oleh regu-regu (poeg)
    penjagaan. (vide pasal 6)

Pasal 2

a. Masing-masing regu dipimpin oleh seorang Komandan Regu Penjagaan (Komandan Jaga). (vide pasal 16)
b. Kekuatan regu disesuaikan dengan keadaan dan keperluan L.P setempat.

Pasal 3

Walaupun sudah ada petugas- petugas khusus keamanan dan tata tertib, setiap pegawai L.P diwajibkan ikut serta bertanggung jawab atas terwujudnya keamanan dan tata tertib.

Pasal 4

Berdasarkan pasal 3 diatas, dalam hal-hal keadaan darurat setiap pegawai L.P , dapat diperbantukan kepada regu-regu penjagaan.

Pasal 5

Dalam hal Direktur tidak berada ditempat, wewenang Direktur berada ditangan pegawai yang tertinggi pangkatnya.

BAB II
TUGAS PENJAGAAN

A. UMUM

Pasal 6

Tugas Regu Penjagaan ialah:
a. Menjaga supaya jangan terjadi pelarian
b. Menjaga supaya tidak terjadi kericuhan
c. Menjaga tertibnya peri – kehidupan penghuni L.P
d. Menjaga utuhnya gedung dan seisinya, terutama setelah tutup kantor. (vide pasal 1 ayat c)

Pasal 7

a. Untuk melaksanakan tugas penjagaan tersebut Pasal 6, regu penjagaan melakukan tugas secara bergilir.
b. Penggantian regu penjagaan diatur menurut keadaan dan keperluan setempat.
c. Dalam melaksanakan penggantian jaga, regu lama tidak boleh meninggalkan L.P sebelum timbang terima
    dengan regu baru selesai dengan sempurna.

Pasal 8

a. Semua pegawai penjagaan dalam menjalankan tugas harus berseragam lengkap menurut peraturan yang
    berlaku.
b. Anggota penjagaan yang sedang menjalankan tugas dilarang meninggalkan tugasnya tanpa izin Komandan
    Jaga (vide pasal 15 ayat c)

Pasal 9

Agar tiap kali regu penjagaan berkekuatan tetap, Direktur menentukan tenaga-tenaga cadangan.

Pasal 10

Pada tiap penggantian regu penjagaan dilakukan timbang terima.
a. Yang ditimbang terimakan ialah :
   1. Isi L.P.
   2. Senjata api dan peluru yang disiapkan untuk penjagaan.
   3. Kunci-kunci, gembok- gembok.
   4. Inventaris lain-lainnya (lampu, senter, belenggu, alat pemadam kebakaran, tangga dan tali).
   5. Instruksi- Instruksi khusus dari Direktur.
   6. Dan lain-lain yang perlu menjadi perhatian.
b. Timbang terima harus dinyatakan secara tertulis dalam buku jaga.

B. POS-POS PENJAGAAN

Pasal 11

Direktur menentukan pos-pos penjagaan :
a. Pos utama - yaitu tempat kedudukan Komandan Jaga.
b. Pos-pos pintu - yaitu tempat-tempat penjagaan dipintu gerbang, pintu-pintu lain yang menghubungkan
    langsung dengan luar dan pintu-pintu yang menghubungkan antar bagian dalam L.P.
c. Pos dalam - yaitu tempat-tempat penjagaan yang ada didalam L.P. Beberapa pos dalam yang sejenis dan
   berdekatan dapat dikoordinir menjadi satu lingkungan (blok) yang dikepalai oleh Komandan Lingkungan 
   yang bertanggung jawab langsung kepada Komandan Jaga.
d. Pos atas - yaitu tempat-tempat penjagaan yang ada diatas tembok keliling atau menara.

Pasal 12

Penempatan pos-pos diatur berdasarkan sistim pos berantai, yaitu antara pos-pos penjagaan harus dapat saling berhubungan dengan isyarat.

Pasal 13

a. Pos utama harus dilengkapi dengan :
    1. Bukunjaga
    2. Pesawat telepon.
    3. Daftar alamat dan nomor telepon Pejabat/Jawatan-jawatan yang penting antara lain :
       - Direktur
       - Kepolisian
       - Kejaksaan
       - Pengadilan
       - Pemadam Kebakaran
       - Rumah Sakit
    4. Papan tulis untuk catatan a.l :
       - Lalu lintas isi L.P.
    5. Alat-alat pemadam kebakaran (tabung pemadam kebakaran, karung, pasir, galah dan lain sebagainya).
    6. Lonceng untuk isyarat.
    7. Jam
    8. Jam kontrol.
    9. Denah L.P.
  10. Senjata/peluru cadangan.
  11. Lampu cadangan.
  12. Kunci/gembok cadangan.
  13. Lampu senter.
  14. Almari senjata.
b. Pos dalam/pos lingkungan dilengkapi dengan :
    1. Buku jaga.
    2. Buku catatan inventaris.
    3. Lonceng untuk isyarat
    4. Lampu baterai.
    5. Alat pemadam kebakaran.
c. Pos atas dilengkapi dengan :
    1. Lonceng untuk isyarat
    2. Lampu senter (ZOEKLIGHT)

C. PENGGUNAAN RUANGAN- RUANGAN
Pasal 14

a. Penggunaan tiap-tiap bagian dan ruangan dalam L.P.
    1. Dinyatakan dengan jelas dengan papan nama.
    2. Dilarang untuk merubah tanpa izin Direktur
b. Pada ruangan- ruangan tidur sebelah luar dinyatakan dengan jelas:
    1. Kekuatan maksimum dan isi.
    2. Nama-nama penghuni ruangan.
c. Tiap-tiap nama yang dimaksud ayat b diatas harus ditulis diatas kertas (karcis) tersendiri yang memuat
    juga;
    1. Nomor Register
    2. Tanggal masuk L.P
    3. Tanggal lepas
    4. Lain-lain yang dianggap perlu oleh Direktur
d. Pada karcis nama yang dicantumkan dalam kamar pengasingan (sel), kecuali catatan seperti tersebut
    pasal 14 ayat c, juga disebut:
    1. Alasan-alasn dimasukkannya kamar pengasingan
    2. Tanggal masuk/harus keluar kamar pengasingan
    3. Ketentuan- Ketentuan atau larangan- larangannya.

BAB III
TUGAS PENJAGA

A. UMUM
Pasal 15

a. harus dating selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam dinasnya.
b. Jika berhalangan harus memberi tahukan atau suruhan memberi tahukan sebelumnya, terkecuali kalau
    sudah ada izin.
c. Dilarang meninggalkan pos tanpa izin (vide pasal 8 ayat b)
d. Dilarang menjadi penghubung dari dan untuk penghuni L.P, untuk keperluan apapun secara tidak syah.
e. Dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap penhuni L.P.
f. Melakukan kewajiban- kewajiban lain menurut peraturan yang berlaku bagi L.P.

B. KOMANDAN JAGA
(vide pasal 2 ayat a)

Pasal 16

a. Mengatur tugas semua pegawai penjagaan yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Mengerjakan buku jaga. (mencatat : pembagian tugas, inventaris, instruksi-instruksi, kejadian- kejadian
    dan lain sebagainya).
c. Mengawasi dan meneliti penjagaan (pos-pos, kamar-kamar, tempat bekerja dan sebagainya).
d. Mengawasi dan meneliti tata tertib ( pembagian makanan, kebersihan, lampu-lampu dan sebagainya)
e. Dalam hal ada kericuhan mengambil langkah-langkah pengamanan pertama dan segera melapor ke atasan
    dan lain-lain instansi yang diperlukan (vide pasal 13 ayat a. 3 dan pasal 28).
f. Juga segera melaporkan peristiwa- peristiwa khusus lainnya kepada atasan.
g. Wajib memeriksa dan meneliti syah tidaknya surat-surat putusan, surat perintah penahanan atau surat
   ketetapan (beschikking) bagi orang-orang yang akan masuk L.P. jika surat-surat itu tidak syah,
   Komandan menolak atau meminta keputusan atasan.
h. Memeriksa dan meneliti semua izin keluar bagi penghuni L.P.
i. Memeriksa dan meneliti semua izin kunjungan bagi penghuni L.P.
j. Menjadi perantara bagi tamu Direktur dan pegawai- pegawai lainnya.
k. Memeriksa dan meneliti semua izin keluar/masuk barang-barang dari/ke LP.
l. Menerima dan menyimpan barang-barang titipan yang belum sempat diserahkan kepada bagian yang
   bersangkutan.

C. KOMANDAN LINGKUNGAN

Pasal 17

a. sesuai dengan pasal 16 ayat a, b, c, d, dan f
b. dalam hal ada kericuhan, mengambil langkah- langkah pengamanan pertama dan segera melapor kepada
    Komandan Jaga.
c. Memeriksa dan meneliti keluar/masuknya penghuni dari/ke lingkungannya.
d. Menjaga terlaksananya pasal 14 peraturan ini dengan sebaik-baiknya.
e. Ikut mengawasi pelepasan penghuni tepat pada waktunya.
f. Menjaga tetap terpisahnya bermacam-macam golongan penghuni LP. (pria, wanita, anak-anak, yang
   harus diasingkan dan sebagainya).
g. Mengasi tertib pembukaan ruangan. (cara membuka pintu, cara mengeluarkan dan sebagainya).
h. Mengawasi tertib penutupan ruangan. (cara memasukkan orang, cara mengunci pintu ruangan,
    pemeriksaan gembok-gembok dan sebagainya).
i. Mengadakan appel jumlah pada jam-jam yang telah ditentukan oleh Direktur. Juga appel-appel kerja,
   sakit, sekolah dan sebagainya.
j. Mengatur diantarkannya penghuni kebagian-bagian yang diperlukan.
k. Megadakan penggeledahan ruangan-ruangan.
l. Memeriksa dan meneliti keluar/masuknya barang-barang dari/ke lingkungan.

D. PETUGAS PINTU GERBANG
(PORTIR)

Pasal 18

a. membuka/menutup pintu gerbang. dilarang membuka pintu satu dan pintu dua dalam waktu bersamaan.
b. Mengenali lebih dahulu setiap orang (baik tamu, pegawai maupun penghuni) yang akan masuk LP.
c. Menjaga jangan ada penghuni LP keluar dari LP dengan tidak syah.
d. Menerima penghuni LP yang masuk dan menyerahkan kepada Komandan Jaga.
e. Menjaga agar jumlah penghuni LP yang diterima diruang portir seimbang dengan kekuatan penjagaan
    portir.
f. Menerima tamu, baik bagi pegawai maupun bagi penghuni LP dan melaporkan kepada Komandan Jaga.
   Melarang tamu masuk membawa senjata. Senjata supaya dititipkan kepada portir/Komandan Jaga.
g. Mengatur agar tamu dan penghuni LP tidak diterima atau berada diruang porter bersama-sama.
h. Memeriksa barang yang masuk/keluar LP sesuai tidaknya dengan surat penghantarnya yang memuat jenis
    dan jumlah barang.
i. Memeriksa muatan dan isi setiap kendaraan (juga gerobak) yang masuk/keluar.
j. Dalam hal ada dua pintu gerbang, yang satu dikhususkan untuk lalu lintas orang dan yang lainnya untuk lalu
   lintas kendaraan (kecuali sepeda dan sepeda motor).
k. Apabila ada pintu tiga, dilarang membuka pintu dua dan pintu tiga dalam waktu bersamaan. (vide pasal
   18 ayat a).

E. POS ATAS

Pasal 19

a. menjaga agar tidak ada penghuni LP yang melarikan diri lewat tembok keliling secara tidak syah.
b. Menjaga agar tidak ada orang yang tidak berkepentingan mendekati tembok keliling.
c. Dalam hal ada penghuni LP melarikan diri melalui tembok keliling, berturut-turut :
   1. Memberikan isyarat tanda bahaya.
   2. Memberi perintah untuk menghentikan pelarian.
   3. Jika tidak diindahkan memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali.
   4. Jika tidak juga diindahkan langsung menembak kakinya.

F. POS LAIN-LAIN

Pasal 20

a. Tempat/ruang kerja :
   1. Menerima dan meneliti penghuni LP yang akan bekerja menyerahkan kepada Pemimpin pekerjaan 
       (bengkel kerja, pakaryan, perkebunan, pertanian dan sebagainya).
   2. Mengatur dan mengawasi keluar/masuknya penghuni yang sedang bekerja.
   3. Membantu Pemimpin pekerjaan dalam melaksanakan ketertiban pekerjaan dan tempat/ruang kerja.
   4. Meng-appel dan menggeledah penghuni LP yang keluar sehabis jam kerja dan menerimakan kembali
       kepada Komandan Lingkungan masing-masing.
   5. Ikut mengawasi dikembalikannya semua alat-alat pekerjaan.
   6. Ikut mengawasi penutupan pintu-pintu tempat/ruang kerja.

b. Rumah Sakit LP
    1. Menerima dan meneliti penghuni LP yang akan berobat/diperiksa.
    2. Mengatur dan mengawasi keluar masuknya penghuni yang dirawat (opname).
    3. Membantu petugas kesehatan dalam melaksanakan ketertiban pengobatan dan perawatan.
    4. Selanjutnya lihat tugas Komandan lingkungan. (vide pasal 17).
c. Kunjungan bagi penghuni LP.
    1. Meneliti apakah penghuni LP yang dikunjungi benar-benar orang yang dimaksud.
    2. Memeriksa dan meneliti buah tangan (kiriman) dihadapan pengunjung dan yang dikunjungi.
    3. Bila terdapat barang terlarang (khususnya senjata, kikir, gergaji dan sebagainya), menyita barangnya,
        menangguhkan sementara kunjungan dan melaporkan kepada Komandan Jaga.
    4. Bila terdapat makanan terlarang, mengembalikan makanan tersebut kepada pembawa.
    5. Meneliti dan menyaksikan penyerahan barang-barang milik penghuni LP, kepada yang mengunjungi.
    6. Mencegah adanya pembicaraan yang membahayakan keamanan dan tata tertib.
    7. Membatasi kunjungan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

G. PENGAWALAN
Pasal 21

a. Meneliti apakah penghuni LP yang dikawal benar-benar orang yang dimaksud.
b. Meneliti apakah surat-surat, perlengkapan, perbekalan, dan lain sebagainya yang sehubungan dengan
    pengawalan itu sudah lengkap.
c. Menjaga tertib jalannya pengawalan (jalan harus teratur dan tertib, kalau dikendaraan harus duduk teratur
    dan sebagainya).
d. Dilarang meninggalkan orang yang dikawal selama dalam perjalanan dan melakukan pengawalan langsung
    ketempat tujuan.
e. Menjaga tertibnya serah terima yang dikawal beserta surat-surat dan barang-barangnya.
f. Dalam hal pengawalan ke Rumah Sakit diluar LP, mengikuti terus kemana perginya yang dikawal. (waktu
   diperiksa dokter, waktu suntik dan lain sebagainya).
g. Jika terjadi kericuhan (lari, melawan, dan sebagainya). Mengambil langkah-langkah pengamanan,
    berturut-turut :
   1. Memberikan isyarat tanda bahaya.
   2. Memberi perintah untuk menghentikan kericuhan.
   3. Jika tidak diindahkan memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali.
   4. Jika tidak juga diindahkan langsung menembak kakinya.

BAB IV
SARANA PENJAGAAN
A. SENJATA

Pasal 22

a. Senjata harus selalu dalam keadaan bersih dan siap untuk digunakan.
b. Senjata yang sedang dipakai untuk jaga harus sudah diisi peluru dalam magazijn, tapi tidak boleh 
    dikokang. (digerendel).
c. Senjata yang dipakai jaga pos/pengawal tidak boleh terlepas dari tangan.
d. Senjata tidak boleh ada/jatuh ditangan penghuni LP dengan alasan apapun juga.
e. Siapapun juga yang masuk dalam lingkungan harus melepaskan senjata (tidak boleh bersenjata).
f. Senjata cadangan harus disimpan dalam almari/rak yang terkunci.
g. Timbang terima senjata harus dilaksanakan seteliti-telitinya.

B. KUNCI (GEMBOK)

Pasal 23

a. Kunci harus selalu dalam keadaan baik.
b. Kunci dan anak kunci tidak boleh ada/jatuh ditangan penghuni LP dengan alas an apapun.
c. Untuk setiap kunci tersedia dua buah anak kunci. Yang sebuah untuk digunakan, yang lainnya untuk
    cadangan.
d. Anak kunci cadangan harus selalu tersedia di almari khusus yang pintunya berkaca.
e. Jika terdapat anak kunci hilang, kunci atau gembok harus diganti.
f. Pada siang hari anak-anak kunci ada ditangan penjaga dan pada malam hari disimpan di pos utama.
g. Penyimpanan anak kunci harus ditempat khusus dan harus tersusun sedemikian rupa sehingga segera
    diketahui/dikenal anak kunci yang diperlukan. (vide pasal 23 ayat d).
h. Timbang terima kunci-kunci dan anak kunci harus dilaksanakan seteliti-telitinya.

C. ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 24

a. Ditempat-tempat tertentu harus selalu siap tersedia alat-alat pemadam kebakaran.
b. Alat-alat pemadam kebakaran antara lain berupa : tabung pemadam kebakaran, (setiap pegawai harus
    mengerti cara menggunakannya) pasir, karung, ember, pengait.
c. Bila terdapat mobil pemadam kebakaran dibentuk regu khusus terdiri pegawai dan narapidana-
    narapidana.

D. LAMPU-LAMPU
Pasal 25

a. Tiap kamar harus diberi penerangan yang cukup terang, sehingga setidak-tidaknya memudahkan
    pengawasan dari luar.
b. Di tempat-tempat lain diluar kamar (brandgang, halaman lingkungan dan lain-lain) harus diberi penerangan
    yang cukup terang, sehingga bisa menerangi sekitarnya.
c. Harus selalu tersedia lampu cadangan (lampu kandang, petromax, homelight) yang siap untuk digunakan.
d. Pemakaian lampu dibatasi pada jam-jam tertentu menurut keperluan.

BAB V
LAIN-LAIN
A. PENGGELEDAHAN

Pasal 26

a. Untuk penggeledahan badan bagi wanita harus dilaksanakan oleh pegawai wanita. Jika tidak ada pegawai
    wanita diusahakan dari petugas hukum wanita dan bahkan bila perlu diusahakan dari istri pegawai LP.
b. Cara penggeledahan badan dilakukan sebagai berikut:
    1. Dipersilahkan mengeluarkan/menyerahkan barang-barangnya.
    2. Bila hasil dalam hal 1 belum memungkinkan, baru diadakan penggeledahan badan dengan cara
        orangnya dipersilahkan membalikkan badan dan mengangkat tangannya.
c. Selama penggeledahan kamar/ruang, penghuni LP tidak diperkenankan ada didalam.
d. Penggeledahan kamar/ruangan dilakukan oleh lebih dari seorang pegawai dan secara berkala.
e. Hendaknya diperiksa juga jeruji-jeruji, kolong- kolong, dinding- dinding, surat/kertas dan sebagainya.
f. Penggeledahan buah tangan (kiriman) dititik beratkan kepada pencegahan.
  1. Penyelundupan barang-barang terlarang dan membahayakan keamanan atau orang.
  2. Masuknya barang-barang/makanan yang bisa menimbulkan penyakit.
  3. Masuknya obat-obatan yang tidak didasarkan resep dokter bagi yang bersangkutan. Obat-obatan yang
      diperkenankan masuk diserahkan kepada yang berkepentingan lewat Bagian Kesehatan LP.
g. Demi pengamanan, bila perlu buah tangan (kiriman) boleh diperiksa lebih mendalam. (buah-buah dibelah,
    roti dibelah, bungkusan- bungkusan dibuka, kaleng dibuka dan sebagainya).
h. Setiap kendaraan yang keluar/masuk selain diperiksa muatannya, diteliti juga bagian-bagian yang sekira
    dapat dijadikan tempat persembunyian barang/orang. (vide pasal 18 ayat 1).

B. PINTU
Pasal 27

a. Membuka/menutup pintu ruang tempat tinggal harus dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang.
b. Tugas dua orang ini, ialah seorang membuka/menutup pintu dan lainnya mengawasi dalam jarak tertentu
    diluar jangkauan penghuni LP.
c. Bila terpaksa dilakukan oleh satu orang, maka Komandan Jaga/lingkungan harus mengawasinya dalam
    jarak tertentu.
d. Pada waktu membuka/menutup pintu, penghuni LP harus berada dalam jarak tertentu dari pintu.
e. Membuka/menutup pintu harus satu demi satu.

C. KERICUHAN
(vide pasal 16 ayat e)

Pasal 28

a. Langkah-langkah pengamanan didasarkan atas prinsip “mencegah (prepentif) adalah lebih baik daripada
    menindak (refresif).
b. Mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan ialah dengan sikap waspada dan disiplin.
c. Mencegah meluasnya suatu kericuhan ialah dengan cara, berturut-turut :
   1. Memberi isyarat tanda bahaya agar Komandan Jaga dan pos-pos lain dapat mengetahui dan siap siaga.
   2. mengadakan usaha-usaha pembatasan lingkungan kejadian (lokalisasi).
d. Setiap penjaga yang mendengar tanda bahaya wajib meneruskan isyarat tersebut (dengan memukul
    lonceng isyarat atau meniup sempritan yang menjadi perlengkapannya).
e. Langkah-langkah lebih jauh untuk menindak kericuhan ialah berturut-turut :
   1. Memberikan isyarat tanda bahaya (vide pasal 28 ayat c).
   2. memberi perintah untuk menghentikan kericuhan.
   3. Jika tidak diindahkan memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali.
   4. Jika tidak juga diindahkan langsung menembak kakinya.
f. Jika setelah dilakukan segala daya upaya untuk mengatasi kericuhan tidak memberi harapan meredanya
   kericuhan tersebut, atau jika para pelaku kericuhan nyata-nyata menyerang penjaganya, maka boleh
   ditembak langsung.
g. Dalam menanggulangi kericuhan yang tidak dapat diselesaikan oleh regu penjagaan, Direktur dapat minta
    bantuan pada pihak kepolisian setempat.
h. Jika terjadi kebakaran, diambil langkah-langkah berturut-turut :
   1. Memberi isyarat tanda bahaya kebakaran.
   2. mencegah terjadinya kepanikan dan pelarian, serta menyelamatkan penghuni LP.
   3. mengadakan usaha-usaha pembatasan lingkungan kebakaran.
   4. mengamankan barang-barang inventaris dan surat-surat penting.
   5. bila perlu memberitahu Pemadam Kebakaran Kota setempat.

PENUTUP

a. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, untuk sementara diselesaikan lebih lanjut oleh Direktur
    sambil menunggu pensahan atasan lewat jenjang jabatan.
b. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


DIREKTUR JENDERAL BINA TUNA WARGA

ttd

A. KOESNOEN, SH


KETERANGAN :
Kata-kata “Direktur / Pemimpin Lembaga Pemasyarakatan” dalam buku ini disesuaikan dengan struktur yang terbaru.

PERMEN KUMHAM NOMOR M.HH-02.KP.07.02 TAHUN 2011


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-02.KP.07.02 TAHUN 2011

TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, dan tanggung jawab pegawai serta membangun identitas pegawai perlu mengatur mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-47.PL.02.03 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.07.02 Tahun 2010 tentang Atribut Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

7. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

8. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil;

9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);

11. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi;

12. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan;

13. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara;

14. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak;

15. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.

3. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam upacara pelantikan dan upacara lainnya.

4. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

5. Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah Pakaian Dinas yang khusus digunakan oleh Pegawai lembaga pemasyarakatan anak, pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan, Pegawai layanan kunjungan dan layanan informasi di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Pegawai imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi, pejabat penyidik pegawai negeri sipil hak kekayaan intelektual, protokoler, dan pengamanan khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

6. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai yang bertugas di bidang pengamanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

7. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.

Pasal 2

Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB II
PAKAIAN DINAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Jenis Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:

a. PDU;
b. PDH;
c. PDK;
d. PDL;
e. pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia;
f. pakaian batik; dan
g. pakaian olah raga.

Bagian Kedua
Pakaian Dinas Upacara

Pasal 4

PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:

a. PDU I yaitu PDU yang digunakan oleh pejabat eselon I dan pejabat eselon II serta Pegawai pemasyarakatan dan Pegawai imigrasi; dan

b. PDU II yaitu PDU yang digunakan oleh seluruh Pegawai pemasyarakatan dan Pegawai imigrasi.

Pasal 5

(1) PDU I untuk pria terdiri atas:

a. jas lengan panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. kerah rebah;

2. lidah pundak (skoder);

3. 2 (dua) buah saku tempel sebelah atas dengan penutup;

4. 2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah dengan penutup;

5. 4 (empat) buah kancing baju; dan

6. belahan di tengah bawah belakang.

b. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. 1 (satu) buah saku tempel sebelah kiri; dan

2. 6 (enam) buah kancing baju.

c. celana panjang sewarna dengan jas dengan desain sebagai berikut:

1. tanpa lipatan di bawah;

2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka samping kiri dan kanan; dan

3. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang.

(2) Atribut PDU I untuk pria terdiri atas:

a. tutup kepala berupa pet upacara sewarna celana dengan logo kementerian atau logo unit kerja;

b. dasi sewarna celana dengan logo kementerian atau logo unit kerja;

c. tanda pangkat;

d. lencana unit kerja di atas saku kiri;

e. tanda jabatan untuk pejabat struktural bagi pegawai pemasyarakatan dan pegawai imigrasi;

f. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri.

g. papan nama/nama dada;

h. kaus kaki berwarna hitam; dan

i. sepatu kulit bertali warna hitam setinggi mata kaki.

Pasal 6

(1) PDU I untuk wanita terdiri atas:

a. jas lengan panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. kerah rebah;
2. lidah pundak (skoder);
3. 2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah dengan penutup;
4. 4 (empat) buah kancing baju; dan
5. belahan di tengah bawah belakang.

b. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. 1 (satu) buah saku tempel sebelah kiri; dan
2. 6 (enam) buah kancing baju.

c. rok sewarna dengan jas berdesain sebagai berikut:

1. panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah; atau
2. panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah, khusus wanita berjilbab.

(2) Atribut PDU I untuk wanita terdiri atas:

a. tutup kepala berupa pet upacara sewarna rok dengan logo kementerian atau logo unit kerja;
b. dasi berwarna biru tua;
c. tanda pangkat;
d. lencana unit kerja di atas saku kiri;
e. tanda jabatan untuk pejabat struktural bagi pegawai pemasyarakatan dan pegawai imigrasi;
f. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri;
g. papan nama/nama dada; dan
h. sepatu warna hitam.

Pasal 7

(1) PDU II untuk pria terdiri atas:

a. jas lengan pendek berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. kerah berdiri;
2. lidah pundak (skoder);
3. 2 (dua) buah saku tempel tertutup di dada;
4. 2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah dengan penutup;
5. 4 (empat) kancing baju berwarna hitam; dan
6. belahan di tengah bagian belakang.

b. celana panjang sewarna dengan jas dengan desain sebagai berikut:

1. tanpa lipatan di bawah;
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping kiri dan kanan;
3. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang;

(2) PDU II untuk wanita terdiri atas:

a. jas berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. kerah rebah;
2. lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus wanita berjilbab;
3. lidah pundak (skoder);
4. 2 (dua) buah saku bobok tertutup di sebelah bawah;
5. 4 (empat) buah kancing baju; dan
6. belahan di tengah bagian belakang.

b. rok sewarna dengan jas dengan berdesain sebagai berikut:

1. panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah; atau
2. panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah khusus wanita berjilbab.

(3) Atribut PDU II sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:

a. tutup kepala berupa topi pet sewarna celana dengan logo kementerian;
b. ikat pinggang dari kain sewarna jas dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna hitam berbentuk segi empat dengan logo kementerian;
c. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja pemasyarakatan dan badge logo unit kerja pemasyarakatan di lengan kanan;
d. lencana unit kerja di atas saku kiri;
e. tanda jabatan untuk pejabat struktural bagi pegawai pemasyarakatan dan pegawai imigrasi;
f. papan nama/nama dada;
i. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri tanpa medali;
g. kaus kaki warna hitam; dan
h. sepatu kulit berwarna hitam.

Pasal 8

Selain Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) bagi Pegawai Imigrasi juga menggunakan Atribut tanda pejabat imigrasi bagi Pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian.

Pasal 9

(1) Desain, warna, dan jenis bahan PDU I dan PDU II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(2) Desain, warna, bahan, dan ukuran Atribut untuk PDU I dan PDU II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Pakaian Dinas Harian

Pasal 10

PDH terdiri atas:

a. PDH I yaitu PDH yang digunakan oleh pejabat eselon I dan pejabat eselon II; dan
b. PDH II yaitu PDH yang digunakan oleh seluruh Pegawai.

Pasal 11

(1) PDH I untuk pria terdiri atas:

a. kemeja lengan panjang dengan manset kancing 1 (satu) berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. kerah berdiri;
2. 1 (satu) buah saku bobok terbuka sebelah kiri atas;
3. kancing dalam; dan
4. 2 (dua) buah belahan di bagian belakang.

b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
3. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang.

(2) Atribut PDH I untuk pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pin logo kementerian dan/atau pin unit kerja di atas saku dada sebelah kiri;
b. tanda pengenal;
c. papan nama/nama dada;
d. tanda jabatan;
e. ikat pinggang dari bahan nilon berwarna hitam dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi logo kementerian dan/atau unit kerja;
f. kaus kaki berwarna hitam; dan
g. sepatu kulit berwarna hitam.

Pasal 12

a. PDH I untuk wanita terdiri atas:

a. kemeja berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus untuk wanita berjilbab;
2. kerah rebah;
3. belahan pinggir di ujung bawah lengan;
4. variasi jahitan benang besar;
5. kancing dalam; dan
6. 1 (satu) buah saku bobok tertutup di dada kiri.

b. rok berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah;
2. panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah dengan jilbab sewarna rok khusus wanita berjilbab.

(2) Atribut PDH I untuk wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pin logo kementerian dan/atau pin unit kerja di atas saku dada sebelah kiri;
b. tanda pengenal;
c. papan nama/nama dada;
d. tanda jabatan;
e. ikat pinggang dari bahan nilon berwarna hitam dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi logo kementerian dan/atau unit kerja; dan
f. sepatu kulit berwarna hitam.

Pasal 13

(1) PDH II untuk pria terdiri atas:

a. kemeja lengan pendek berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. kerah berdiri;
2. lidah pundak (skoder);
3. 2 (dua) buah saku tempel sebelah atas dengan penutup; dan
4. 6 (enam) buah kancing baju.

b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. tanpa lipatan di bawah;
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
3. 1 (satu) buah saku bobok terbuka di belakang sebelah kanan.

(2) Atribut PDH II untuk pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja pemasyarakatan dan badge logo unit kerja pemasyarakatan di lengan kanan;
b. lencana unit kerja di atas saku kiri;
c. tanda pengenal;
d. papan nama/nama dada;
e. ikat pinggang dari bahan nilon berwarna hitam dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi logo kementerian;
f. kaus kaki berwarna hitam; dan
g. sepatu kulit berwarna hitam.

Pasal 14

(1) PDH II untuk wanita terdiri atas:

a. kemeja berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus untuk wanita berjilbab;
2. kerah rebah;
3. lidah pundak (skoder);
4. belahan pinggir di ujung bawah lengan;
5. variasi jahitan benang besar;
6. 1 (satu) buah saku bobok di dada kiri dengan penutup; dan
7. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bawah.

b. rok berwarna biru tua berdesain sebagai berikut:

1. panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah;
2. panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah dan jilbab sewarna dengan rok khusus wanita berjilbab.

(2) Atribut PDH II untuk wanita terdiri atas:

a. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja pemasyarakatan dan badge logo unit kerja pemasyarakatan di lengan kanan;
b. tanda pengenal;
c. papan nama/nama dada; dan
d. sepatu kulit warna hitam.

Pasal 15

Selain Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) bagi Pegawai Imigrasi dan Pegawai Pemasyarakatan menggunakan Atribut sebagai berikut:

a. tutup kepala berupa bivak muts;
b. tanda pangkat di pundak;
c. tanda jabatan bagi pejabat struktural;
d. lencana unit kerja di atas saku kiri;
e. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja pemasyarakatan dan badge logo unit kerja pemasyarakatan di lengan kanan;
f. tanda pejabat imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian;
g. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri; dan
h. sepatu kulit bertali warna hitam bagi pria dan sepatu kulit berhak warna hitam bagi wanita.

Pasal 16

PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib digunakan setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis.

Pasal 17

(1) Desain, warna, jenis bahan PDH I dan PDH II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(2) Desain, warna, bahan, dan ukuran Atribut untuk PDH I dan PDH II sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Pakaian Dinas Lapangan

Paragraf 1
PDL Pemasyarakatan

Pasal 18

PDL Pemasyarakatan terdiri atas:

a. PDL I yaitu PDL yang digunakan pada pagi dan siang hari; dan
b. PDL II yaitu PDL yang digunakan pada malam hari.

Pasal 19

(1) PDL I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:

a. baju lengan pendek berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. kerah rebah; dan
2. 2 (dua) buah saku tempel di dada kanan dan kiri dengan penutup.

b. kaus oblong berwarna biru tua; dan

c. celana panjang berwarna biru tua dengan 6 (enam) buah saku terdiri atas:

1) 2 (dua) buah saku bobok terbuka samping atas;
2) 2 (dua) buah saku bobok belakang dengan penutup dan kancing dalam; dan
3) 2 (dua) buah saku tempel samping luar dengan penutup dan kancing dalam.

(2) PDL II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:

a. baju lengan panjang berwarna biru tua dengan kerah rebah;
b. kaus oblong berwarna biru tua; dan
c. celana panjang berwarna biru tua dengan 6 (enam) buah saku, terdiri atas:

1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka samping atas;
2. 2 (dua) buah saku bobok belakang dengan penutup dan kancing dalam; dan
3. 2 (dua) buah saku tempel samping luar dengan penutup dan kancing dalam.

(3) PDL untuk wanita berjilbab menggunakan baju lengan panjang dengan jilbab sewarna baret.

(4) Atribut PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:

a. baret berwarna biru muda dengan lambang pemasyarakatan;
b. kopel rim berwarna hitam dengan kepala kopel berlambang pemasyarakatan;
c. drahrim berwarna hitam di bahu kanan dan kiri;
d. lencana yang melekat pada PDL dibordir dengan benang berwarna biru benhur dengan dasar kain berwarna biru tua;
e. tanda jabatan untuk pejabat struktural;
f. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja pemasyarakatan dan badge logo unit kerja pemasyarakatan di lengan kanan;
g. kaus kaki berwarna hitam; dan
h. sepatu bot berwarna hitam bertali.

Pasal 20

Selain menggunakan Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), bagi Pegawai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keamanan dan ketertiban pada Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban, kepala kesatuan pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, kepala dan wakil kepala kesatuan regu pengamanan, kepala dan wakil kepala pengamanan pintu utama, pengawas internal, staf kesatuan pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, petugas pengamanan pintu utama di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan rumah penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara menggunakan:

a. helm putih untuk acara khusus;
b. drahrim selempang putih di bahu kiri;
c. ikat pinggang nilon berwarna putih;
d. kopel putih;
e. hand badge di lengan kiri; dan
f. sepatu bot berwarna hitam putih.

Paragraf 2
PDL Imigrasi

Pasal 21

PDL Imigrasi terdiri atas:

a. PDL I yaitu PDL yang digunakan pada pagi dan siang hari; dan
b. PDL II yaitu PDL yang digunakan pada malam hari.

Pasal 22

(1) PDL I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas:

a. baju lengan panjang dengan pemakaian dilipat sebatas siku, berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. kerah rebah; dan
2. 2 (dua) buah saku tempel di dada kanan dan kiri dengan penutup.

b. kaus oblong berwarna biru muda; dan

c. celana panjang berwarna biru tua dengan 6 (enam) buah saku terdiri atas:

1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka samping kanan dan kiri atas;
2. 2 (dua) buah saku bobok belakang dengan penutup saku dan kancing dalam; dan
3. 2 (dua) buah saku tempel samping luar dengan penutup saku dan kancing dalam.

(2) PDL II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas:

a. baju lengan panjang berwarna biru tua dengan kerah rebah;
b. kaus oblong berwarna biru tua; dan
c. celana panjang berwarna biru tua dengan 6 (enam) buah saku, terdiri atas:

1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka samping kanan dan kiri atas;
2. 2 (dua) buah saku bobok belakang dengan penutup dan kancing dalam; dan
3. 2 (dua) buah saku tempel samping paha kanan dan kiri dengan penutup dan kancing dalam.

(3) PDL untuk wanita berjilbab menggunakan baju lengan panjang dengan jilbab sewarna baret.

(4) Atribut PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:

a. baret berwarna biru tua dengan lambang imigrasi;
b. kopel rim berwarna hitam dengan kepala kopel berlambang imigrasi;
c. lencana yang melekat pada PDL dibordir dengan benang berwarna biru benhur dengan dasar kain berwarna biru tua;
d. tanda jabatan untuk pejabat struktural yang dibordir;
e. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja imigrasi dan badge logo unit kerja imigrasi di lengan kanan;
f. tanda pejabat imigrasi yang dibordir bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian;
g. ikat pinggang bahan kanvas berwarna hitam dengan kepala gesper berwarna kuning emas dan diberi lambang imigrasi;
h. kaus kaki berwarna hitam; dan
i. sepatu bot berwarna hitam bertali.

Paragraf 3

PDL Pengamanan Kementerian

Pasal 23

(1) PDL Pengamanan Kementerian terdiri atas:

a. kemeja lengan panjang berwarna biru tua dengan desain:

1. lidah pundak (skoder);
2. kerah rebah;
3. 2 (dua) buah saku tempel dengan penutup saku dan kancing di dada atas; dan
4. 6 (enam) buah kancing baju.

b. kaus oblong berwarna biru tua; dan

c. celana panjang berwarna biru tua dengan 6 (enam) buah saku, terdiri atas:

1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka samping atas;
2. 2 (dua) buah saku bobok belakang dengan penutup dan kancing dalam; dan
3. 2 (dua) buah saku tempel samping paha kanan dan kiri dengan penutup dan kancing dalam.

(2) PDL untuk wanita berjilbab menggunakan baju lengan panjang dengan jilbab berwarna biru tua.

(3) Atribut PDL pengamanan kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:

a. baret berwarna biru tua dengan logo pengamanan;
b. kopel rim berwarna hitam dengan kepala kopel berlambang kementerian;
c. lencana yang melekat pada PDL dibordir dengan benang berwarna biru benhur dengan dasar kain berwarna biru tua;
d. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri berwarna biru tua dan badge di lengan kanan lokasi unit kerja dan logo pengamanan khusus;
e. kaus kaki berwarna hitam; dan
f. sepatu bot berwarna hitam bertali.

Paragraf 4

PDL Pengawal Inspektur Upacara

Pasal 24

(1) Ketentuan mengenai PDL Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap PDL Pengawal Inspektur Upacara, kecuali untuk warna kemeja berwarna biru muda.

(2) Atribut PDL Pengawal Inspektur Upacara sebagai berikut:

a. helm putih dengan tulisan PAMSUS;
b. kopel rim berwarna putih dengan logo kementerian;
c. lencana yang melekat pada PDL dibordir dengan benang berwarna biru benhur dengan dasar kain berwarna biru tua;
d. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri badge logo unit kerja di lengan kanan;
e. papan nama/nama dada dibordir di sebelah kanan atas;
f. drahrim selempang di bahu kiri;
g. hand badge di sebelah kiri;
h. tali komando;
i. sarung tangan berwarna putih;
j. kaus kaki berwarna hitam; dan
k. sepatu bot berwarna hitam putih.

Pasal 25

(1) Desain, warna, jenis bahan PDL sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(2) Desain, warna, bahan, dan ukuran Atribut untuk PDL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima

Pakaian Dinas Khusus

Paragraf 1

PDK Pemasyarakatan

Pasal 26

PDK Pemasyarakatan terdiri atas:

a. PDK Pegawai yang bertugas sebagai pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan;
b. PDK Pegawai lembaga pemasyarakatan anak; dan
c. PDK Pegawai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang bertugas di bagian layanan kunjungan dan layanan informasi.

Pasal 27

PDK Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:

a. PDK pria; dan
b. PDK wanita.

Pasal 28

(1) PDK untuk pria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri atas:

a. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. kerah berdiri;
2. 2 (dua) buah saku tempel tertutup dengan kancing; dan
3. kancing luar.

b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. tanpa lipatan di bawah dan tanpa rimpel; dan
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, dan 2 (dua) buah saku bobok samping lurus.

(2) PDK wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri atas:

a. kemeja berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus untuk wanita berjilbab;
2. kerah berdiri;
3. 2 (dua) buah saku tempel tertutup dengan kancing; dan
4. kancing luar.

b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

5. tanpa lipatan di bawah;
6. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping.

(3) Selain menggunakan celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PDK wanita juga dapat menggunakan rok panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah, sedangkan untuk wanita berjilbab rok sebatas mata kaki dengan rimpel di belakang sebelah bawah, jilbab sewarna dengan celana/rok.

(4) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:

a. tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tua dengan lambang pemasyarakatan;
b. dasi berwarna biru tua dengan lambang pemasyarakatan;
c. tanda pengenal;
d. papan nama/nama dada;
e. ikat pinggang bahan nilon berwarna hitam dengan kepala gesper berwarna kuning emas dan diberi lambang pemasyarakatan; dan
f. kaus kaki berwarna hitam; dan
g. sepatu berwarna hitam.

Pasal 29

Selain Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) bagi Pegawai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang bertugas di bagian layanan kunjungan dan layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c menggunakan Atribut sebagai berikut:

a. tanda pangkat di pundak; dan
b. tanda jabatan bagi pejabat struktural.

Paragraf 2

PDK Imigrasi

Pasal 30

(1) PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi terdiri atas:

a. PDK Petugas Imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut, pos lintas batas;
b. PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang bertugas di atas alat angkut.

(2) PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. lidah pundak (skoder);
2. kerah berdiri;
3. 2 (dua) buah saku tempel sebelah atas dengan penutup; dan
4. 6 (enam) buah kancing baju;

b. bagi wanita berjilbab, jilbab berwarna biru tua;

c. dasi berwarna biru tua dengan bordir inisial IM berwarna kuning;

d. celana panjang berwarna biru tua tanpa lipatan di bawah dengan 4 (empat) buah saku terdiri atas:

1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang kiri dan kanan.

(3) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tua;
b. tanda pangkat di pundak;
c. tanda jabatan bagi pejabat struktural;
d. papan nama/nama dada;
e. tanda pengenal;
f. tanda pejabat Imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian;
g. pin pegawai Imigrasi;
h. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri;
i. ikat pinggang dari kanvas berwarna hitam, dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi lambang Imigrasi;
j. kaus kaki berwarna hitam; dan
k. sepatu kulit berwarna hitam bertali.

(4) PDK Petugas Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. jas lengan panjang dengan desain sebagai berikut:

1. kerah rebah;
2. 1 (satu) buah saku bobok terbuka sebelah kiri atas;
3. 2 (dua) buah saku bobok di bagian bawah dengan penutup;
4. 3 (tiga) buah kancing baju untuk pria dan 4 (empat) buah kancing baju untuk wanita; dan
5. 3 (tiga) buah kancing di masing-masing lengan berwarna biru tua.

b. kemeja lengan panjang dengan desain sebagai berikut:

1. 1 (satu) buah saku tempel terbuka sebelah kiri; dan
2. 6 (enam) buah kancing baju berwarna biru muda.

c. celana panjang sewarna dengan jas berdesain sebagai berikut:

1. tanpa lipatan di bawah;
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping kiri dan kanan; dan
3. 1 (satu) buah saku bobok terbuka di belakang.

(5) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:

a. papan nama/nama dada;
b. tanda pejabat Imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian;
c. tanda jabatan bagi pejabat struktural;
d. pin pegawai imigrasi;
e. dasi berwarna biru tua dengan bordir inisial IM berwarna kuning;
f. ikat pinggang bahan kanvas berwarna hitam dengan kepala gesper berwarna kuning emas dan diberi lambang imigrasi;
g. kaus kaki berwarna hitam; dan
h. sepatu kulit berwarna hitam bertali.

Paragraf 3

PDK Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Hak kekayaan Intelektual

Pasal 31

PDK Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas:

a. rompi berwarna biru tua;
b. tulisan PPNS HKI dibordir pada bagian belakang;
c. logo kementerian dibordir pada dada sebelah kiri;
d. lencana Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibordir pada dada sebelah kanan;
e. 2 (dua) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar;
f. 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri dengan penutupdan kancing luar;
g. 2 (dua) buah saku tempel di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup dan kancing luar; dan
h. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi.

Paragraf 4

PDK Protokoler, PDK Pengamanan Khusus
dan PDK Layanan Pengamanan Publik

Pasal 32

(1) PDK Protokoler dan PDK Pengamanan Khusus pria terdiri atas:

a. kemeja lengan panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. kerah berdiri;
2. lidah pundak berlipat (skoder);
3. dua buah saku bobok terbuka di dada;
4. kancing dalam;

b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. tanpa lipatan bawah;
2. 2 (dua) buah saku bobok di bagian depan dengan penutup;
3. 2 (dua) buah saku bobok di bagian belakang dengan penutup.

(2) PDK Protokoler dan PDK Pengamanan Khusus wanita terdiri atas:

a. kemeja lengan panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. kerah rebah;
2. lidah pundak berlipat (skoder);
3. dua buah saku bobok terbuka di dada; dan
4. kancing dalam.

b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:

1. tanpa lipatan bawah; dan
2. 2 (dua) buah saku bobok di bagian depan dengan penutup.

(3) Selain menggunakan celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PDK Protokoler dan PDK Pengamanan Khusus wanita juga dapat menggunakan rok panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah, sedangkan untuk wanita berjilbab rok sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah, jilbab sewarna dengan celana/rok.

(4) Atribut PDK Protokoler dan PDK Pengamanan Khusus terdiri atas:

a. pin protokoler atau pengamanan khusus pada kerah sebelah kiri;
b. papan nama/nama dada di kanan atas;
c. tanda pengenal pegawai di saku dada kiri;
d. ikat pinggang warna hitam dengan kepala gesper berlogo kementerian terbuat dari kuningan berwarna emas;
e. kaus kaki berwarna hitam; dan
f. sepatu kulit berwarna hitam.

Pasal 33

(1) Ketentuan mengenai PDK Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PDK Layanan Pengamanan Publik.

(2) Atribut PDK Layanan Pengamanan Publik juga dilengkapi dasi sewarna dengan celana.

Pasal 34

(1) Desain, warna, jenis bahan PDK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(2) Desain, warna, bahan, dan ukuran Atribut untuk PDK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

BAB III

PAKAIAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA,
PAKAIAN BATIK, DAN PAKAIAN OLAH RAGA

Pasal 35

(1) Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dalam upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, upacara hari besar nasional, atau acara lain yang ditentukan.

(2) Atribut pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia terdiri atas:

a. tutup kepala berupa peci nasional berwarna hitam polos untuk pria;
b. pin Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. papan nama/nama dada; dan
d. tanda pengenal.

Pasal 36

(1) Pakaian batik digunakan setiap hari Kamis dan Jumat.

(2) Atribut pakaian batik terdiri atas:

a. pin kementerian dan pin pemasyarakatan atau imigrasi;
b. papan nama/nama dada; dan
c. tanda pengenal.

Pasal 37

Pakaian olahraga terdiri atas:

a. kaus berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:

1. berkerah;
2. lengan pendek untuk pria;
3. lengan panjang untuk wanita;
4. saku tempel terbuka di bagian depan kiri atas;
5. bordir logo kementerian atau logo unit kerja di bagian depan kanan atas; dan
6. nama unit kerja dan nama kementerian di bagian belakang.

b. celana panjang training berwarna biru tua.

BAB IV

PENGADAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 38

(1) Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing unit.

(2) Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Pasal 39

Pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di lingkungan dilakukan oleh Pimpinan unit kerja dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 40

(1) Setiap Pegawai wanita yang sedang hamil pada hari kerja wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut.

(2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tanda pengenal; dan
b. papan nama/nama dada.

(3) Desain, warna, jenis bahan Pakaian Dinas wanita hamil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut yang ada masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

(2) Pakaian dinas sipil lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dipergunakan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuBAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:

a. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.KP.10.10 Tahun 2000 tentang Lambang, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, dan Pakaian Dinas Seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia;

b. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.KP.10.10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.01.KP.10.10 Tahun 2000 tentang Lambang, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, dan Pakaian Dinas Seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia;

c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-KP.10.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor M.01-KP.10.10 Tahun 2000 tentang Lambang, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, dan Pakaian Dinas Seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia;

d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.07.02 Tahun 2010 tentang Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

e. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-47.PL.02.03 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,



PATRIALIS AKBAR